Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan masyarakat di kawasan transmigrasi diperlukan petugas pembina UPT yang berperan sebagai koordinator penyelenggaraan program transmigrasi yang lansung bertugas di lapangan. Petugas UPT dalam melaksanakan pembinaan perlu memahami aspek pembinaan dan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi yang meliputi :
A. PELAYANAN ADMINISTRASI
1. Pelayanan Informasi dan Data untuk publik yang berkaitan dengan kondisi UPT
2. Pelayanan manajemen pembinaan
B. PEMBINAAN SOSIAL BUDAYA
Pembinaan Sosial Budaya diarahkan untuk membangun kekompakan antar anggota masyarakat transmigrasi dan antara transmigran dengan penduduk sekitar.
Masyarakat di kawasan transmigrasi terdiri dari berbagai kelompok yang memiliki beragam budaya, sehingga pengembangan budaya dilakukan dengan prinsip kebersamaan diantara keragaman budaya tersebut. Proses pengembangan budaya yang harmonis ditandai dengan kekompakan masyarakat yang tidak tergoyahkan oleh isu kesukuan, ras dan agama, sehingga pada pada akhirnya pengembangan sosial budaya akan menumbuhkan kerukunan beragama.
C. PEMBINAAN EKONOMI
Pemberdayaan di bidang ekonomi diarahkan pada meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejateraan masyarakat, agar mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Untuk mencapai tingkatan tersebut harus dimulai dengan peningkatan SDM, pemberian sarana produksi yang berasal dari subsidi pemerintah.
Kemampuan ekonomi masyarakat harus dapat diwujudkan pada tingkatan tertentu agar mampu melakukan kerjasama dengan mitra usaha pada tingkatan yang setara, dengan demikian akan menumbuhkan interdepedensi, dan saling ketergantungan satu sama lain.
D. PEMBINAAN MENTAL SPIRITUAL
Pembinaan mental spiritual diarahkan untuk lebih meningkatkan terbentuknya kerukunan antar umat beragama di kawasan transmigrasi yang diwujudkan dengan adanya toleransi antar umat dalam pelaksanaan peribadatan dan tidak terjadi rasa permusuhan. Tujuan dari pelayanan mental spiritual adalah untuk meningkatkan kualitas sikap mental, kerukukan dan toleransi beragam sehingga terbina kehidupan masyarakat yang harmonis, tenteram damai dan saling membutuhkan.
(Tim Prov,Tim Kab dan Pembina UPT sedang mengadakan
Sosialisasi Pembinaan Mental Spiritual)
Sosialisasi Pembinaan Mental Spiritual)
Kegiatan ini mencakup kegiatan-kegiatan keagamaan, peningkatan peran pemuka agama dengan tokoh masyarakat dalam membina dan meningkatkan kualitas beragama pada masyarakat transmigrasi.
E. PEMBINAAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN/LEMBAGA SOSIAL KEMASYARAKATAN
Kelembagaan dapat dibedakan menjadi kelembagaan desa dan lembaga kemasyarakatan. Kelembagaan desa merupakan perangkat lembaga pemerintah desa, sedangkan lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhannya seperti Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga (PKK), Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Keseniaan dan Kelompok Pendidikan.
(Kelompok Pendidikan anak usia dini/Siswa SD kelas I s.d III)
(Kelompok Pendidikan anak usia dini/Siswa SD kelas I s.d III)
Kelembagaan di bidang ekonomi dapat berupa koperasi, Kelompok Usaha Bersama (KUB) dalam kerjasama kemitraan atau bentuk usaha lainnya, termasukkegiatan yang berkaitan dengan produksi, kelembagaan dalam bidang sosial dapat berupa kegiatan gotong royong, ronda desa, pemberatasan hama dan sebagainya, sedangkan kelembagaan di bidang budaya dapat berupa perkumpulan keseniaan, perkumpulan olah raga dan kegiatan keagaan dan remaja mesjid.
F. PEMBINAAN SARANA DAN PRASARANA DAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
Pembinaan sarana prasarana kawasan ditujukan untuk memujudkan keberadaan sarana prasarana kawasan terpelihara dan tetap berfungsi sesuai standar pelayanan yang dibutuhkan dalam mendukung berlangsungnya kegiatan sosial ekonomi masyarakat transmigrasi. Adapun pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi ditujukan untuk memujudkan pembangunan transmigrasi yang berwawasan lingkungan, maka dilakukan penyerasiaan lingkungan sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
(Gorong-gorong 60 cm pada jalan desa)
Sarana prasarana permukiman meliputi jalan penghubung/poros/desa, jembatan, gorong-gorong, lahan pekarangan, rumah dan jamban keluarga, sanitasi, sarana air bersih, drainase, waduk lapang dan fasilitas pelayananan umum.
(Gorong-gorong 60 cm pada jalan desa)
Sarana prasarana permukiman meliputi jalan penghubung/poros/desa, jembatan, gorong-gorong, lahan pekarangan, rumah dan jamban keluarga, sanitasi, sarana air bersih, drainase, waduk lapang dan fasilitas pelayananan umum.
(Sumber dari : Pedoman Organisasi Pembina UPT,Depnakertrans RI DItjen P2MKT,2008)
by admin : l@
kreatif..inovatif...
BalasHapus